Senin, 26 Oktober 2009

Tragedi Universitas HKBP Nommensen 2008


Februari 3, 2008

Suasana menegangkan sempat melingkupi Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, saat Sejumlah polisi dari Poltabes Medan dan Polda Sumut datang dan berjaga-jaga di kampus yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan itu. Kehadiran polisi menjadi ‘titik balik’ untuk kedamaian di kampus itu.

Kehadiran polisi tidak mendapatkan hambatan berarti. Meski sebelumnya para mahasiswa yang menduduki kampus perguruan tinggi swasta (PTS) itu menentang, namun akhirnya mereka mengizinkan setelah Kapoltabes Medan Kombes Bambang Sukamto memberitahukan maksudnya untuk melakukan dialog.
Selain itu, kehadiran polisi juga untuk mencegah kemungkinan bentrok antar para mahasiswa dengan kelompok dari Yayasan UHN. Apalagi, berdasarkan pengamatan, kelompok yayasan yang mencapai ratusan orang sudah bersiaga dengan kayu pentungan.

Kericuhan memang tidak terjadi. Setelah dilakukan dialog, sekitar pukul 12.00 WIB para mahasiswa yang berada di dalam Kampus UHN keluar dengan tertib. Para mahasiswa itu mengaskan, mereka bersedia keluar bukan karena diusir melainkan agar suasana kampus kondusif.

Sementara Rektor UHN Medan, Dr Ir Jongkesr Tampubolon MSi, dalam konferensi pers siang itu mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata barang-barang yang rusak ataupun hilang akibat unjuk rasa yang diwarnai pengrusakan oleh sejumlah mahasiswa. Jongkers memastikan, kegiatan administrasi sudah mulai berjalan Sabtu (2/2) hari ini dan perkuliahan akan normal kembali mulai Senin. Kondisi di lapangan, selain kaca-kaca di ruang rektorat, dekan dan dosen berpecahan, saat melakukan penyisiran di lingkungan Kampus UHN aparat keamanan menemukan puluhan bom molotov yang diduga sengaja disiapkan para mahasiswa.

Aksi pengrusakan dan pendudukan kampus oleh sekelompok mahasiswa yang keberatan dengan keputusan Rektorat UHN Medan berakhir damai. Gerbang kampus yang dua hari terakhir dipasang palang sudah dibuka. Para mahasiswa yang dipecat dan diskorsing masih memendam satu harapan: bisa melanjutkan kuliah – demi ayah dan bunda di kampung halaman – meski tidak di UHN.

“Sejak dipecat dan diskorsing, rektorat lepas tangan dan tak mau tahu. Bagaimana kami bisa kuliah lagi, karena tidak ada keterangan apapun yang diberikan. Kebijakan rektorat jangan mempersulit kami. Jika diskorsing, mohon diringankan. Jika dipecat, berikan surat pindahnya. Kami ingin kuliah lagi meskipun tak di sini. Jangan sampai orang tua kami terkena imbas dari semua ini,” ujar Charles Lumban Gaol, mahasiswa semester VII, Fakultas Pertanian UHN, seusai menemui Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Djoko Trisno Santoso, di Mapolda Sumut, Jumat.

Charles menemui Wakapolda Sumut bersama 12 rekannya yang senasib. Mereka didampingi mediator mahasiswa dan rektorat, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Sumut, Rajamin Sirait dan Kabid Humas Kombes Pol Aspan Nainggolan. Dalam pertemuan itu, sebagai orang tua, Wakapolda Sumut menjamin mahasiswa UHN yang berseteru dengan rektorat akan memperoleh yang terbaik.

Sedangkan Rajamin Sirait mengatakan, pihaknya selaku mediator untuk perdamaian di UHN telah melakukan negosiasi dengan rektorat untuk mengeluarkan surat pindah bagi 16 mahasiwa yang dipecat dan keringanan skorsing bagi 24 mahasiswa lainnya. “Hasil negosiasi positif. Rektorat memberi lampu hijau dan akan memenuhi permintaan adik-adik mahasiswa itu,” katanya.

Menurutnya, kekisruhan di UHN merupakan persoalan antara anak dan bapak. Mahasiswa selaku anak tidak puas atas putusan bapak (rektorat) yang dianggap membuat status mereka tidak jelas. Insiden kemarin, imbuhnya, mungkin sebuah ekspresi mahasiswa yang merasa masa depannya tidak jelas akibat kebijakan rektorat.

“Atas tindakan itu, mereka mengaku bersalah di hadapan wakapolda dan masyarakat juga tentunya. Mereka juga berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis di areal kampus selagi ada penyelesaian dengan kejelasan status mereka,” papar Rajamin.

Sementara Aspan Nainggolan menegaskan, dalam kasus UHN ini Polda Sumut membuat kebijakan tersendiri untuk menanganinya. Artinya, polisi menganggap insiden yang terjadi pada 30 Januari 2008 itu sebagai persoalan internal. “Semua yang terjadi dianggap persoalan internal UHN. Tapi segala pelanggaran pidana yang dilaporkan baik oleh rektorat dan mahasiswa akan tetap diproses,” tegasnya.

Karena itu, Aspan meminta kepada mahasiswa atau pihak rektorat yang dipanggil oleh polisi agar datang untuk diperiksa sesuai prosedur hukum. “Sekali lagi, polisi memiliki kebijakan khusus dalam menangani kasus di UHN itu,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar