Senin, 10 Mei 2010

RI Kembangkan Pelumas dari Tumbuh-tumbuhan


Selasa, 11/05/2010 11:44 WIB
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan mengembangkan penggunaan pelumas berbahan baku tumbuh-tumbuhan (Bio Lube Oil) di tanah air. Pelumas jenis ini sudah mulai digunakan di negara-negara Eropa.

"Kalau tidak salah tumbuhan-tumbuhan yang bisa digunakan sebagai bahan baku pelumas yaitu jarak pagar dan sawit," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita Herawati Legowo usai menghadiri Fuels and Lubes ke 4, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (11/5/2010).

Menurut Evita, penggunaan tumbuh-tumbuhan sebagai bahan baku pelumas tersebut, sudah mulai  diteliti oleh lembaga minyak dan gas bumi (Lemigas) dan BPPT (Badan Pengkajian Penerapan Teknologi).

"Kalau tidak salah IPB juga teliti itu," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini negara-negara di Eropa sudah mulai menggunakan pelumas tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar para produsen pelumas di dalam negeri juga ikut dalam mengembangkan pelumas jenis ini. Karena selain ramah lingkungan, hal ini juga dapat menjadi salah satu bentuk diversifikasi energi.

"Kita mau mendorong produsen pelumas untuk berani coba produksi ini dengan skala besar," kata dia.

(epi/dnl)

Jumat, 19 Maret 2010

Tahanan meninggal karena sakit. Lapas tidak bertanggung Jawab.

Bengkulu, 26  Februari 2010

Tragis benar nasib Sahala Marbun ini. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur, Bengkulu Utara senilai Rp9,22 miliar TA 2007 dan 2008 itu meninggal dunia di kamar nomor 5 Lapas Kelas II A Mallebro Bengkulu.

Selama ini, kamar itulah yang menjadi tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut hasil pemeriksaan medis, Sahala Marbun meninggal akibat serangan jantung yang dideritanya. Sebelumnya, Sahala sudah mengeluhkan penyakitnya malam sebelum meninggal kepada petugas Lapas.

Bahkan keluarga sempat meminta Sahala dibawa ke rumah sakit. Namun tidak dapat izin pihak Lapas, dikarenakan tidak ada surat izin dari pihak pengadilan atau kejaksaan Tinggi Bengkulu.



Kepala Lapas Mallebro Fajar Nurcahyo mengatakan, tidak dapat mengeluarkan tahanan tanpa ada surat izin dari pihak kejaksaan atau pengadilan. Dia mengakui pihak keluarga korban sudah meminta izin, agar Sahala segera diobati. Namun pihak lapas belum bisa memberikan izin tanpa surat dari pihak kejaksaan atau pengadilan.

Pagi hari berdasarkan keterangan penjaga dan teman satu sel, bahwa keadaan korban sudah mulai membaik dan sempat minum teh. Sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (26/2), Fajar mendapat kabar dari penjaga yang piket, bahwa keadaan Salaha kembali memburuk dan mengalami sesak napas.

Kepada salah seorang keluarga korban di rumah sakit, Kasi Pidsus Kejari Wenharnol mengatakan, bahwa korban tersebut bukan tahanan kejaksaan tetapi tahanan hakim, karena masih dalam proses persidangan.

Salah satu keluarga korban, Sitompul, yang ikut menjemput jenazah sangat menyayangkan kejadian yang menimpa kerabatnya itu. Seharusnya korban mungkin bisa diselamatkan kalau saja malam sebelum kejadian korban segera dilarikan ke rumah sakit.

“Seharusnya pihak Kejaksaan memberikan wewenang kepada pihak Lapas dengan alasan kemanusiaan untuk memberikan izin kapada tahanan yang memang sudah sakit dibawa ke rumah sakit. Apalagi, di Lapas tidak memiliki dokter dan sarana kesehatan yang memadai untuk menangani tahanan yang sakit parah. Kami sudah mendatangi Lapas tapi sayang pihak lapas, tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin tahanan berobat malam. Nanti, semua tahanan yang sakit bisa mati di lapas. Kalau untuk mendapatkan izin berobat saja urusannya berbelit-belit, yang kita pertanyakan apa tidak ada toleransi bagi tahanan sakit parah," beber Sitompul.

Tahanan yang dituduhkan merugikan negara Rp. 508.000.000,- ini meninggal karena diduga kesalah dari pihak lapas yang tidak bertanggung jawab terhadap tahanan tersebut. yang belum tentu bersalah. Sungguh tidak berperi kemanusiaan pala lapas yang di bengkulu.