Kamis, 29 Oktober 2009

ilmu tanah

Dalam proses produksi tanaman, TANAH sebagai medium tumbuh belum dapat
tergantikan, terutama dalam proses panjang pertanaman untuk memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, papan dan kegiatan lain dalam skala
industri. Produk tanaman lebih banyak ditentukan oleh asupan nutrisi
tanaman yang sebagian besar terjadi di dalam ZONA AKAR (interaction space between soil and plant). Tanah
dengan sifat-sifatnya serta kualitas kesuburan yang diberikannya
menjadi modal pokok dalam proses produksi pertanaman. Dengan demikian
tanah sebagai medium tumbuh dan "tempat berpijaknya segala aktivitas"
mutlak harus dijaga kelestariannya agar tetap menjadi "buffer"

bagi siklus yang terjadi dalam ekosistem kita.

Senin, 26 Oktober 2009

Mahasiswa Minta Pemerintah Wujudkan Kedaulatan Pangan

6/10/2009 17:50 WIB oleh irsan
Kategori: Berita Terkini

Medan, 6/10 (ANTARA) – Puluhan mahasiswa dari Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumut, Selasa, minta pemerintah secepatnya mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

Koordinator pengunjuk rasa, Charles Lumbangaol dalam orasinya mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa tentang kondisi yang dialami petani yang kini masih banyak hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Banyaknya klaim bahwa pertanian di Indonesia sudah lebih baik, dianggap para mahasiswa hanya sebuah isapan jempol semata, terbukti banyaknya petani yang belum sejahtera.

“Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia menggantungkan hidup dari hasil pertanian, namun ironisnya sejak berpuluh-puluh tahun kondisi petani tetap memprihatinkan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan didirikannya bangunan-bangunan di lahan yang menjadi tempat mata pencarian para petani, juga menjadi salah satu penyebab tidak sejahteranya para petani di Indonesia.

“Bagaimana bisa sejahtera, kalau lahan pertanian sudah didirikan bangunan, tidak mungkin para petani menanam padi di atas bangunan yang didirikan itu,” ujarnya.

Aksi yang digelar para mahasiswa itu, juga serentak dilakukan di tiga kota di Indonesia seperti di Makassar, Jakarta dan Yogyakarta dengan tuntutan yang sama.

Salah seorang mahasiswa lainnya, Hashabul Yamin mengungkapkan, pemerintah sudah saatnya menyelesaikan masalah pertanahan yang belum juga selesai di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Sumut.

Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa juga minta masyarakat memilih produk pertanian dari para petani Indonesia.

“Mari kita beli produk pertanian dari hasil para petani kita sendiri, agar petani Indonesia bisa hidup sejahtera,” katanya.***1***

Tragedi Universitas HKBP Nommensen 2008


Februari 3, 2008

Suasana menegangkan sempat melingkupi Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, saat Sejumlah polisi dari Poltabes Medan dan Polda Sumut datang dan berjaga-jaga di kampus yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan itu. Kehadiran polisi menjadi ‘titik balik’ untuk kedamaian di kampus itu.

Kehadiran polisi tidak mendapatkan hambatan berarti. Meski sebelumnya para mahasiswa yang menduduki kampus perguruan tinggi swasta (PTS) itu menentang, namun akhirnya mereka mengizinkan setelah Kapoltabes Medan Kombes Bambang Sukamto memberitahukan maksudnya untuk melakukan dialog.
Selain itu, kehadiran polisi juga untuk mencegah kemungkinan bentrok antar para mahasiswa dengan kelompok dari Yayasan UHN. Apalagi, berdasarkan pengamatan, kelompok yayasan yang mencapai ratusan orang sudah bersiaga dengan kayu pentungan.

Kericuhan memang tidak terjadi. Setelah dilakukan dialog, sekitar pukul 12.00 WIB para mahasiswa yang berada di dalam Kampus UHN keluar dengan tertib. Para mahasiswa itu mengaskan, mereka bersedia keluar bukan karena diusir melainkan agar suasana kampus kondusif.

Sementara Rektor UHN Medan, Dr Ir Jongkesr Tampubolon MSi, dalam konferensi pers siang itu mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata barang-barang yang rusak ataupun hilang akibat unjuk rasa yang diwarnai pengrusakan oleh sejumlah mahasiswa. Jongkers memastikan, kegiatan administrasi sudah mulai berjalan Sabtu (2/2) hari ini dan perkuliahan akan normal kembali mulai Senin. Kondisi di lapangan, selain kaca-kaca di ruang rektorat, dekan dan dosen berpecahan, saat melakukan penyisiran di lingkungan Kampus UHN aparat keamanan menemukan puluhan bom molotov yang diduga sengaja disiapkan para mahasiswa.

Aksi pengrusakan dan pendudukan kampus oleh sekelompok mahasiswa yang keberatan dengan keputusan Rektorat UHN Medan berakhir damai. Gerbang kampus yang dua hari terakhir dipasang palang sudah dibuka. Para mahasiswa yang dipecat dan diskorsing masih memendam satu harapan: bisa melanjutkan kuliah – demi ayah dan bunda di kampung halaman – meski tidak di UHN.

“Sejak dipecat dan diskorsing, rektorat lepas tangan dan tak mau tahu. Bagaimana kami bisa kuliah lagi, karena tidak ada keterangan apapun yang diberikan. Kebijakan rektorat jangan mempersulit kami. Jika diskorsing, mohon diringankan. Jika dipecat, berikan surat pindahnya. Kami ingin kuliah lagi meskipun tak di sini. Jangan sampai orang tua kami terkena imbas dari semua ini,” ujar Charles Lumban Gaol, mahasiswa semester VII, Fakultas Pertanian UHN, seusai menemui Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Djoko Trisno Santoso, di Mapolda Sumut, Jumat.

Charles menemui Wakapolda Sumut bersama 12 rekannya yang senasib. Mereka didampingi mediator mahasiswa dan rektorat, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Sumut, Rajamin Sirait dan Kabid Humas Kombes Pol Aspan Nainggolan. Dalam pertemuan itu, sebagai orang tua, Wakapolda Sumut menjamin mahasiswa UHN yang berseteru dengan rektorat akan memperoleh yang terbaik.

Sedangkan Rajamin Sirait mengatakan, pihaknya selaku mediator untuk perdamaian di UHN telah melakukan negosiasi dengan rektorat untuk mengeluarkan surat pindah bagi 16 mahasiwa yang dipecat dan keringanan skorsing bagi 24 mahasiswa lainnya. “Hasil negosiasi positif. Rektorat memberi lampu hijau dan akan memenuhi permintaan adik-adik mahasiswa itu,” katanya.

Menurutnya, kekisruhan di UHN merupakan persoalan antara anak dan bapak. Mahasiswa selaku anak tidak puas atas putusan bapak (rektorat) yang dianggap membuat status mereka tidak jelas. Insiden kemarin, imbuhnya, mungkin sebuah ekspresi mahasiswa yang merasa masa depannya tidak jelas akibat kebijakan rektorat.

“Atas tindakan itu, mereka mengaku bersalah di hadapan wakapolda dan masyarakat juga tentunya. Mereka juga berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkis di areal kampus selagi ada penyelesaian dengan kejelasan status mereka,” papar Rajamin.

Sementara Aspan Nainggolan menegaskan, dalam kasus UHN ini Polda Sumut membuat kebijakan tersendiri untuk menanganinya. Artinya, polisi menganggap insiden yang terjadi pada 30 Januari 2008 itu sebagai persoalan internal. “Semua yang terjadi dianggap persoalan internal UHN. Tapi segala pelanggaran pidana yang dilaporkan baik oleh rektorat dan mahasiswa akan tetap diproses,” tegasnya.

Karena itu, Aspan meminta kepada mahasiswa atau pihak rektorat yang dipanggil oleh polisi agar datang untuk diperiksa sesuai prosedur hukum. “Sekali lagi, polisi memiliki kebijakan khusus dalam menangani kasus di UHN itu,” tandasnya.